OUTBRAKE.CO – Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ismail mengusulkan adanya pembatasan usia kendaraan yang beredar di jalanan. Hal tersebut, sebagai salah satu upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta.
Ismail mengatakan, pembatasan usia kendaraan ini bisa menjadi opsi lain dari kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bagian kewenangan khusus perhubungan.
“Sebenarnya opsi lainnya bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujung-ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan. Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan,” ujarnya, disitat dari laman resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Sementara itu, memang jika dilihat dari Pasal 24 Ayat 2 UU nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dijelaskan pemerintah daerah diberi wewenang membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.
Kewenangan Khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
g. pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan